Ridwan Kamil Semprot Baim Wong Soal Citayam Fashion Week: Anda dan Istri Punya Kerja Luar Biasa tapi...

sumber foto : RCTI+

Keputusan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dikomentari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham pada tanggal 20 Juli 2022, dan masih berstatus dalam proses hingga hari ini.

Meskipun Baim Wong telah maksud dan tujuan dia mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkumham, banyak warganet yang tetap mengkritiknya atas keputusan tersebut.

Ridwan Kamil juga mengkritik tindakan Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.

"Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersil. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula," kata Ridwan Kamil, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram pribadinya.

Orang yang biasa disapa Kang Emil itu juga menyatakan kalau hal tersebut diformalkan atau dimewahkan oleh orang dari luar, maka bisa menghilangkan maksud dan tujuan awalnya.

"Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional," sebut Ridwan Kamil.

"Biarkan tetap slebew, bukan Haute Couture," ucapnya.

Kang Emil juga menyarankan bahwa jika diorganisasikan lebih baik, biarkan saja mereka yang mengorganisasi. Komunitas mereka yang akan menjadi pengurusnya, bukan orang dari luar.

"Anda dan istri sudah hebat punya kerja-kerja luar biasa. Lanjutkan, tapi bukan untuk inisiatif yang ini," sebut Ridwan Kamil.

Di akhir unggahannya, Kang Emil secara langsung menuliskan saran agar pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut. 


sumber : pikiran-rakyat.com

Belum ada Komentar untuk "Ridwan Kamil Semprot Baim Wong Soal Citayam Fashion Week: Anda dan Istri Punya Kerja Luar Biasa tapi..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel