Tega! Cuman Gara-Gara hal ini Anak di Cirebon Lindas Kaki Ibunya Pakai Sepeda Motor

 

sumber foto : detik

Air susu dibalas air tuba. Kalimat itu menggambarkan perbuatan pria berinisial MS (32). MS yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten itu diduga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Akibat perbuatannya, saat ini MS telah diamankan dan meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Polisi meringkus tersangka setelah mendapat laporan dari korban berinisial M (54).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi di kediaman korban di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.


Kejadian tersebut bermula saat tersangka ingin meminta uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu. Uang itu niatnya akan digunakannya untuk membeli minuman keras (miras).

Namun keinginan tersangka tidak dituruti. Korban hanya memberi uang sebesar Rp 250 ribu sembari menasehati tersangka agar tidak lagi mengonsumsi minuman keras.

Amarah M tersulut. Ia kesal hingga akhirnya tega menganiaya korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

"Jadi tersangka ini melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menuntun sepeda motor dan melindaskan bannya ke kaki korban yang saat itu sedang duduk di lantai," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (7/7/2022).

Tidak sampai di situ, tersangka yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras juga kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Oleh tersangka, korban dipukul pada bagian mata sebelah kanan hingga mengalami luka memar.

"Dalam keadaan mabuk, tersangka juga memukul korban pada bagian muka, tepatnya di daerah mata dengan tangan sebanyak satu kali. Sehingga korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan," jelas Anton.

M kemudian dilaporkan ibu kandungnya ke polisi. Di hari yang sama, pelaku ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 
sumber : 
detik.com

Belum ada Komentar untuk "Tega! Cuman Gara-Gara hal ini Anak di Cirebon Lindas Kaki Ibunya Pakai Sepeda Motor "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel